Sudah menjadi syarat wajib dimanapun kita tinggal baik di pemukiman atau perumahan tingkat kenyamanan akan tercipta ketika keamanan itu benar-benar diperhatikan. Itupun yang coba ditingkatkan di lingkungan RW.021, perumahan Bekasi Timur Regensi 3 Cluster Jade, Kelurahan Cimuning. Jaguar 21 atau Jade’s Guardian itulah sebutan bagi satuan pengamanan yang ada di RW.021 yang saat ini dibawah koordinasi Sertu (AU) Edi Muhamad Hamzah selaku ketua bidang keamanan di RW. Ditangan beliau personil satuan tersebut akan di upgrade tugas dan fungsi dengan tetap mengedepankan humanity dan 3S (senyum, salam, sapa)
Tugas siapa sebenarnya menjaga keamanan ?
Dimasing-masing wilayah memiliki aturan dan kebijakan sendiri dalam menerapkan keamanan sesuai dengan kondisi dan kebutuhanya. Ada beberapa tempat disekitaran perumahan BTR masih memberlakukan ronda malam bergiliran seluruh warganya. Ada pula yang sepenuhnya diserahkan pada satuan pengamanan yang digaji dari swadaya masyarakat. Jika kita melihat pada undang-undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman pasal 130 point (a), “setiap orang berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan di perumahan dan kawasan pemukiman”. Pada dasarnya setiap warga wajib turut serta menjaga keamanan dilingkungannya masing-masing.
Apakah developer wajib menyediakan satuan pengamanan ?
Dalam proses pembangunan perumahan jika mengacu pada uu perumahan pembangunan itu sendiri meliputi :
- Pembangunan rumah dan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan/atau
- Peningkatan kualitas perumahan
Lebih jelas lagi yang dimaksud prasarana, sarana, dan utility dalam point (a) di atas menurut uu perumahan (pasal 1, angka 21-23) tersebut adalah:
- Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
- Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
- Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Jika melihat ketentuan diatas developer tidak ada kewajiban untuk menyediakan satuan pengamanan, akan tetapi penyelenggara perumahan atau developer pun jangan lupa akan hak pembeli rumah. “Setiap orang berhak menempati, menikmati dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur” Pasal 129 butir (a).
Kita kembali ke RW.021, pada awalnya lingkungan RW.021 pun diberikan satuan pengamanan dari developer saat masih adanya beberapa pembangunan unit namun ada beberapa unit hunian yang sudah ditempati. Lambat laun ketika penghuni semakin banyak dan pemerintahan RW dan RT berdiri, maka warga pun swadaya untuk membentuk satuan pengamanan sendiri untuk wilayah RW.021. dengan SOP yang semestinya satuan pengamanan di perumahan. Karena dengan meningkatnyanya kualitas keamanan disuatu tempat, maka kenyamanan itu akan hadir dengan sendirinya.