KOLABORASI PENGURUS RW.021 KELURAHAN CIMUNING DENGAN SAMSAT KOTA BEKASI DALAM BERINOVASI

2
1042
Geber Samsat Kota Bekasi

Cimuning, Mustikajaya.- Sudah hampir setahun lamanya pandemi corona melumpuhkan segala aspek yang berkaitan dengan perekonomian. Seluruh kegiatan yang masih berjalan tidak jarang harus mendapat pembatasan dan dengan melaksanakan program 3M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak) dari pemerintah dalam setiap kegiatan. Di Bekasi sendiri khususnya di wilayah Cimuning sebagian besar adalah pekerja yang harus tetap berkerja dan dalam aktivitas keseharianya menggunakan kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi.

Namun masa pandemi ini tidak menyurutkan para pengurus RW.021 Kelurahan Cimuning dalam menjalankan program-program kerja yang dapat bersinergi dan mendukung program pemerintah, salah satunya adalah taat pajak. Diantara kewajiban warga dalam pembayaran pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan. seperti yang dijelaskan diatas melihat sebagian besar warga Kota Bekasi pada umumnya adalah para pengguna kendaraan bermotor yang sekaligus sebagai wajib pajak akan unit kendaraan yang dimilikinya.

Melihat kesibukan warga akan rutinitas berkerja, yang kadang membuat tidak sempatnya mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan ditambah lagi adanya pembatasan kegiatan di masa pandemi ini yang tidak sepenuhnya memungkinkan warga sebagai wajib pajak untuk keluar melakukan pengurusan pajak kendaraan karena ada kekhawatiran dapat terpapar oleh virus corona. Berangkat dari sana pengurus RW.021 mencoba menganalisa bagai mana caranya memberikan solusi pada warga yang tidak dapat datang ke samsat namun tetap dapat menjadi wajib pajak yang taat dalam membayar pajak.

Gayung bersambut, saat pengurus RW mencoba mencari solusi, Samsat Kota Bekasi hadir dengan program Geber Samsat (Gerakan bersama RT dan RW) dimana forum diskusi tersebut adalah ajang Samsat dan Bapenda Jawa Barat menyampaikan program-program serta mendengarkan masukan dari para pengurus yang mewakili warga. Dalam diskusi tersebut disampaikan usulan dan harapannya jika warga selaku wajib pajak bisa mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak tanpa harus datang ke samsat dengan sistem antar jemput berkas pajak.

Dengan memanfaatkan era digitalisasi pengurus RW dan Samsat Kota Bekasi mencoba bersinergi membuat inovasi dengan menghadirkan sistem antar jemput pajak kendaraan bermotor. Dimana warga cukup datang ke sekretariat RW atau menghubungi pengurus RW untuk memberikan berkas, lalu dilakukan pengecekan pada aplikasi Sambara guna mengetahui jumlah pembayaran yang akan dibayarkan melalui PPOB yang menjadi Badan Usaha Milik RW. Setelah itu dilakukan proses penginputan data pada sistem aplikasi yang terkoneksi pada kurir samsat yang siap mengantar jemput dokumen berkas pajak kendaraan tersebut lalu dibawa ke samsat untuk pencetakan SKPD tahunannya.

Dari konsep alur yang di diskusikan dalam forum Geber Samsat tersebut, maka RW berkolaborasi dengan Samsat Kota Bekasi untuk menghadirkan sebuah sistem antar jemput pajak kendaraan yang di sebut dengan AJEP SISTEM. Dalam forum yang dihadiri oleh P3DW Kota Bekasi, Bapak ERICK PRASETYA HERRY, S.Kom berharap kedepannya RW yang lain pun dapat menerapkan hal yang sama untuk meningkatkan fasilitas kemudahan bagi warga dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, dengan berslogan “Selalu siap melayani dan membantu dengan sepenuh hati” Ajep Sistem ini pun siap berkolaborasi dengan RW-RW yang lain. Lebih lanjut diterangkan Pak Erick, konsep ini pun dapat dilihat di channel youtube Samsat Bekasi Kota agar dapat lebih dipahami akan kemudahan dan manfaat dari AJEP sistem ini.

2 COMMENTS

  1. Keren rw 21 cimuning, semoga sesuai dengan semangat dibuatnya program ajep system “melayani dengan sepenuh hati” tetap semangat dan tetap berjiwa besar bravo rw 21

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here