Cimuning, Mustikajaya– Sebagai warga yang tinggal di perumahan, pastinya kita juga sama dengan warga yang lain, memiliki kewajiban pajak. Diantara kewajiban pajak, ada istilah yang sering kita baca dan dapat dari pengurus RT masing-masing untuk kita bayarkan yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, yang disingkat dengan SPPT PBB . Namun, terkadang ada beberapa warga yang tidak mendapatkan SPPT PBB dari awal sejak dia menempati rumah atau data yang tertera dalam SPPT PBB tersebut yang tidak sesuai.
SPPT PBB ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang mana dalam undang-undang itu disebutkan bahwa SPPT merupakan dokumen yang menunjukan besaran utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan, namun SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak, melainkan penentu atas objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
Untuk warga di RW.021 Perum BTR 3, Cluster Jade Kelurahan Cimuning telah dijelaskan oleh pengurus RW dimalam rapat koordinasi 31 Oktober 2020 pada saat penyampaian program kerja para bidang, salah satunya adalah pemutahiran data base warga dan perbaikan SPPT PBB warga. Formulir terkait pengajuan atau pembetulan pun telah dibagikan kepada masing-masing ketua RT oleh ketua bidang sosial dan budaya ibu Etty Suswati selaku pic program tersebut. Ada beberapa formulir yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan warga, atau warga pun dapat mendownload sendiri formulir yang dibutuhkan dengan mengklik pilihan formulir dibawah ini.
Formulir Pendaftaran Data Baru PBB
Formulir Pendaftaran Data Baru PBB ini diperuntukan bagi warga yang belum pernah mendapatkan SPPT PBB sejak menempati rumah hingga saat ini. Dan untuk pengajuan tersebut harus melampirkan : 1. Mengisi SPOP/LSPOP dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani; 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 3. FC identitas wajib pajakdan/atau kuasa wajib pajak atas OP yang dimohonkan; 4. FC Surat Tanah (Sertifikat/AJB/Akta Hibah atau sejenisnya); 5. FC Surat Bangunan (IMB/surat keterangan Lurah atau sejenisnya); 6. Surat keterangan Lurah belun terbit SPPT PBB dan/atau keterangan tidak sengketa; 7. FC data rujukan (SPPT tetangga kiri - kanan)
Formulir Pembetulan SPPT PBB ini diperuntukan bagi SPPT PBB warga yang salah penulisan baik nama, luas atau salah alamat. Dan untuk pengajuan tersebut harus melampirkan : 1. Mengisi SPOP/LSPOP dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani; 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 3. FC KTP/KK/Kitas/lainya pemilik yang dimohon; 4. SPPT PBB asli tahun yang bersangkutan; 5. FC SPPT dan bukti lunas semua tunggakan PBB tahu-tahun sebelumnya 6. FC Surat Tanah (Sertifikat/AJB/Akta Hibah atau sejenisnya); 7. Foto Bangunan/IMB/Surat ket. luas bangunan dari kelurahan jika ada penambahan /pengurangan bangunan
Formulir Mutasi OP/SP PBB ini diperuntukan bagi SPPT PBB warga yang mau merubah dari nama PT menjadi pemilik asli atau dari nama pembeli pertama kepada pembeli baru (saat ini). Dan untuk pengajuan tersebut harus melampirkan : 1. Mengisi SPOP/LSPOP dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani; 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 3. FC KTP/KK/Kitas/lainya pemilik yang dimohon; 4. FC SPPT dan bukti lunas semua tunggakan PBB tahu-tahun sebelumnya 5. FC Surat Tanah (Sertifikat/AJB/Akta Hibah atau sejenisnya); 6. FC SSPD BPHTB/SSB untuk Ajb setelah tanggal 1 Juli 1998 dan belum bersertifikat